Mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen serta turut mengawasi penegakan hukum. Guna mwujudkan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berdasarkan asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Tuesday, 9 December 2014
Pelatihan Advokasi YABPEKNAS SURAKARTA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
Tentang Media Konsumen Pelaku Usaha
MEDIA KONSUMEN PELAKU USAHA Sebagai Wadah Menjalin kebersamaan Antara Konsumen Pelaku usaha dalam Membangun Roda Ekonomi Memberikan Informasi Publik Kepada Masyarakat Perihal Kebijakan Pemerintah.

No comments:
Post a Comment