Tugas Kasudit Direktorat Pengawasan Barang dan jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standaridisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan pengawasan barang beredar dan jasa.
Dalam melaksanakan tugasnya, disamping pengelolaan tata usaha rumah kelembagaannya, Tugas Kasudit Direktorat Pengawasan Barang dan jasa Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyelenggarakan fungsi antara lain :
| |
| |
Dalam melaksanakan fungsinya untuk menjamin terlaksannya penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui pengawasan barang/dan atau jasa beredar di pasar secara efisien, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan, Direktorat pengawasan Barang dan Jasa memiliki tujuan sebagai berikut :
| |
| |
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Tuesday, 7 April 2015
KASUBDIT PENGAWASAN BARANG & JASA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
Tentang Media Konsumen Pelaku Usaha
MEDIA KONSUMEN PELAKU USAHA Sebagai Wadah Menjalin kebersamaan Antara Konsumen Pelaku usaha dalam Membangun Roda Ekonomi Memberikan Informasi Publik Kepada Masyarakat Perihal Kebijakan Pemerintah.

No comments:
Post a Comment