- konsumenpelakuusaha

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, 18 November 2025

[CIRUAS ] Pelayanan unit kedaruratan seperti ketersediaan armada mobil ambulan jenazah di Rumah Sakit hermina ciruas Kabupaten serang provinsi banten, . Sampai Saat ini belum menyediakan hanya ada yg sifatnya kerjasama dengan pihak RSDP yg dikelola oleh pihak swasta. Red keterangan pihak hermina dn pengelola bpjs setempat
Padahal, untuk kapasitas rumah sakit yg berstatus terakreditasi sempurna apakah memang sudah layak dgn untuk melayani pasien yang membutuhkan ambulans jenazah di saat kondisi mendesak.

"Saat ini, kita belum menyediakan ambulan jenazah dan ambulans yang bisa dioperasikan sementara ini minjem atau kerjasama dgn pihak RSDP yg dikelola oleh swasta dan untuk tarifnya silahkan bpk nego sendiri,  ungkap security dan salahseorang dokter yg tdk mau disebutkan namanya. Selasa (30/10/2018).

Bisa jadi dengan tidak adanya armada ambulans jenazah itu bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari peluang bisnis dalam penyewaan mobil ambulans.
Seperti yang pernah dialami oleh bpk Sumarna, 37 tahun, selasa kmren 30/10/2018. Keluarganya membutuhkan armada ambulans untuk membawa jenazah anggota keluarga yang meninggal di RS hermina ciruas kab. Serang. Sangat kebingungan karena pihak rumah sakit enggan memberikan solusi dan Seakan pihak rumah sakit sudah angkat tangan dan lepas dari tanggung jawab karena ambulan jenazah tidak dibiayai oleh pihak BPJS

"Jenazah anggota keluarga saya pasien atas nama jumari dibawa dari RS hermina Kabupaten serang-menuju rumah duka di kp wanayasa kec pontang. Ini sangat memberatkan dengan tidak tersedianya ambulance jenazah ini," ujarnya.
Pihak keluarga sudah meminta dalam sisi kemanusiaan kepada pihak hermina untuk membawa dengan ambulan yg ada, akan tetapi pihak hermina menolak dengan alasan memang ambulan rujukan tidak diperbolehkan utk membawa jenazah, imbuhnya.

Pihak RS hermina Kab serang pun mengakui, tidak adanya armada ambulans jenazah ini,.
sesuai peraturan menteri Kepmekes  No. 0152/YanMed/RSKS/1987, tentang  Standarisasi  Kendaraan  Pelayanan  Medik. Kepmenkes  No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001,  tentang  Standarisasi  Kendaraan  Pelayanan Medik. Diperlukan  standarisasi  perlengkapan  umum  dan medik  pada  kendaraan  ambulans  AGDT, khususnya  untuk keseragaman  dan  peningkatan  mutu  pelayaan  rujukan kegawatdaruratan medik. Yang diatur  dalam  Kepmenkes  adalah  jenis  kendaraan  : 1.  Ambulans  transportasi; 2.  Ambulans  gawat  darurat; 3.  Ambulans  rumah  sakit  lapangan; 4.  Ambulans  pelayanan  medik  bergerak; 5. Kereta  jenazah. 6.  Ambulans  udara.

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages