Serang, delikhukum.com – Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (LBH YABPEKNAS) menyoroti indikasi kuat adanya kejanggalan serius sekaligus praktik monopoli dalam proses penetapan pemenang tender proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.



Berdasarkan data resmi LPSE Provinsi Banten, dua perusahaan yang memenangkan paket proyek, yakni PT Santana Adi Jaya dan PT Asaro Anugerah, diduga memiliki masalah serius dalam aspek administrasi, kualifikasi, maupun potensi keterkaitan kepemilikan. Kondisi ini menguatkan dugaan publik adanya rekayasa dan monopoli dalam tender proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.


Ketua LBH YABPEKNAS, Nurhamzah, menegaskan bahwa praktik pengadaan yang sarat kejanggalan adalah cermin lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.


“Jika benar ada dugaan manipulasi dokumen, kualifikasi fiktif, maupun afiliasi kepemilikan antarperusahaan, maka tender ini jelas-jelas cacat hukum. Penetapan pemenang tender patut dibatalkan dan seluruh proses harus diaudit ulang. Aparat berwenang tidak boleh menutup mata,” tegas hamzah.


LBH YABPEKNAS menilai indikasi monopoli dalam proyek PJU ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak integritas sistem pengadaan pemerintah. Oleh sebab itu, Hamzah menegaskan pihaknya siap melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan bukti kerugian negara maupun konflik kepentingan yang melibatkan pihak-pihak terkait. 


(Red)