TINJAU KEMBALI KASUS LAHAN MBG KEPALA DESA SANDING DITUNTUT JELASKAN KETIDAKSESUIAN KETERANGAN DAN PELANGGARAN ATURAN - konsumenpelakuusaha

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, 12 January 2026

TINJAU KEMBALI KASUS LAHAN MBG KEPALA DESA SANDING DITUNTUT JELASKAN KETIDAKSESUIAN KETERANGAN DAN PELANGGARAN ATURAN


 



Serang, Banten – [Tanggal Rilis] – Kasus pengalihan lahan seluas kurang lebih 4000 m² di Kampung Sanding Kidul, Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang semakin mengemuka seiring dengan munculnya berbagai ketidaksesuaian keterangan dari pihak Yayasan Al Amri dan Kepala Desa saat ini. Kedua pihak dinilai telah menyampaikan informasi yang bertentangan dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa.

 

Yayasan yang menerima alih hak lahan jenis tanah bengkok pada tahun 2019 mengklaim telah memberikan kontribusi berupa dana untuk kas desa, namun tidak dapat menyatakan nominalnya secara jelas. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap bentuk kontribusi terkait aset desa wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan melalui proses musyawarah yang terbuka.

 

Selain itu, yayasan menyatakan telah membuat kesepakatan untuk menggantikan lahan dengan tanah yang memiliki nilai lebih tinggi, namun tidak menetapkan tanggal pasti pelaksanaan. Hal ini membuat masyarakat meragukan komitmen yayasan dalam memenuhi janji yang dibuat. Program Pengelolaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan di lahan tersebut juga dinilai tidak memberikan manfaat apapun bagi warga setempat, padahal lahan seharusnya menjadi milik bersama masyarakat.

 

Kepala Desa Sanding awalnya menyatakan tidak pernah menerima kontribusi dari yayasan dan tidak mengetahui keberadaan program MBG. Namun setelah dikonfirmasi kembali, pihaknya mengaku telah menerima dana beberapa hari yang lalu – setelah adanya konfirmasi dari awak media – namun tetap tidak dapat menyebutkan nominalnya secara pasti.

 

Lebih mengejutkan, Kepala Desa yang awalnya menyatakan lahan tersebut merupakan tanah bengkok, kemudian berbalik klaim bahwa lahan tersebut adalah tanah tak bertuan. Perubahan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan pelanggaran yang terjadi dalam proses pengalihan lahan.

 

Selain itu, dana yang diterima langsung digunakan untuk membeli abu batu tanpa melalui proses musyawarah desa terlebih dahulu, yang jelas melanggar aturan yang mengharuskan setiap penggunaan dana desa melalui musyawarah dan pencatatan yang transparan dalam APBDes.

 

Pengalihan lahan yang dilakukan oleh Pejabat Penjabat (PJ) Kepala Desa pada tahun 2019 juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015), PJ Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis terkait perubahan status atau pengelolaan aset desa. Tanah bengkok sebagai bagian dari aset desa juga tidak boleh diperjualbelikan atau dilepaskan kepemilikan tanpa persetujuan masyarakat dan izin resmi dari pemerintah daerah.

 

Dalam. Hal ini Yayasan Al Amri dan Kepala Desa segera memberikan klarifikasi yang jelas dan terbuka terkait seluruh proses pengalihan lahan, pencatatan dana kontribusi, serta penetapan tanggal pasti penggantian lahan sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu, masyarakat juga menginginkan agar seluruh proses pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin manfaatnya dapat dirasakan bersama.

 

 

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages