Serang 22 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS mengambil langkah tegas menindaklanjuti kasus pembuangan limbah sisa coran beton yang dilakukan Pelaku Usaha PT Dwi Beton Indonesia.
Tindakan ini terjadi saat pelaksanaan proyek di Kelurahan Sawah Luhur, namun limbah dibuang secara sembarangan hingga mencemari dan menyumbat saluran irigasi warga Kelurahan Trumbu sepanjang 200 meter.
Akibatnya, sawah warga kekeringan, infrastruktur rusak, dan terjadi potensi pencemaran tanah serta air yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Nurhamzah, Ketua LBH YABPEKNAS, angkat bicara:
"Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Kasus pencemaran akibat proyek di Sawah Luhur yang merugikan warga Trumbu ini akan kami kawal sampai tuntas. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang merugikan publik dan merusak lingkungan."
Melalui Surat Resmi No. 0141/DPKPJ-BTN/IV/2026. LBH YABPEKNAS mrnyampaikan beberapa tuntutan kepada PT. DWI BETON Indonesia
Untuk Membersihkan total dan memperbaiki saluran irigasi.
Membayar ganti rugi/kompensasi kepada petani terdampak.
Memperbaiki sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Nurhamzah juga menegaskan Jika perintah tidak dipatuhi, kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum drngan Melaporkan ke Polda Banten dengan pasal pencemaran lingkungan, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Miliar, serta Melakukan gugatan melalui Badan Nasional Perlindungan Konsumen (BNPK) untuk ganti rugi materiil dan inmateriil, serta melaporkan ke instansi terkait untuk pencabutan izin usaha.
Mempublikasikan nama perusahaan sebagai pelaku pelanggaran kepada publik dan seluruh instansi terkait Tegasnya.



No comments:
Post a Comment