Serang – Pengelolaan dana BUMDes Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Saat dikonfirmasi awak media online pada Rabu (12/02/2026), Ketua BUMDes Nambo Udik menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat pada tahun 2025.
“Saya menjabat sebagai Ketua BUMDes baru pada tahun 2025. Untuk pengelolaan dana tahun 2022 sampai 2024, itu terjadi sebelum masa kepemimpinan saya,” ujar Peri saat memberikan keterangan.
Ia menegaskan bahwa dirinya saat ini tengah melakukan penataan administrasi dan evaluasi internal terhadap pengelolaan BUMDes agar ke depan lebih transparan dan akuntabel.
Meski terjadi pergantian kepengurusan, secara kelembagaan BUMDes tetap bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana, termasuk dana publik yang telah dikucurkan pada periode sebelumnya. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Setiap Desa wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 % dari jumlah keseluruhan Dana Desa untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan peraturan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025
Penjelasan ketua LBH Yabpeknas Provinsi Bsnten Adanya dugaan penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan BUMDes Desa Nambo udik, tersebut jika terbukti, maka hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian sosial-ekonomi bagi masyarakat desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Karena dana BUMDes bersumber dari keuangan desa yang merupakan bagian dari keuangan negara, maka apabila terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, perbuatannya dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, pihak inspektorat kabupaten serang agar segera mengawasi dan melalukan audit investigatif,
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Team: Red

No comments:
Post a Comment