DESA SUKAMENAK, KEC. CIKEUSAL, KABUPATEN SERANG – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AL Barokah di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal diduga melaporkan data fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meskipun tercatat memiliki ratusan siswa dalam sistem resmi, investigasi lapangan menunjukkan aktivitas belajar-mengajar di lembaga kesetaraan tersebut nyaris tidak berlangsung.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigasi PKBM AL Barokah pada tahun ajaran 2025-2026 menerima Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp182.000.000 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Sesuai Permendikdasmen Tahun Anggaran 2025, besaran dana BOP Kesetaraan per siswa adalah:
- Paket A: Rp1.300.000
- Paket B: Rp1.500.000
- Paket C: Rp1.800.000
Namun, oknum di PKBM AL Barokah yang beralamat di Kampung Padurung diduga menyalahgunakan bantuan pemerintah tersebut dengan cara manipulasi data terkait jumlah siswa serta sarana prasarana.
Ketika Tim Investigasi mengunjungi lokasi, tidak ditemukan kegiatan belajar-mengajar yang sesuai dengan data yang dilaporkan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Kegiatan belajar yang ada cuma hari Senin sampai Jumat itu pun sekolah TK, kalau hari Sabtu-Minggu tidak ada pak."
Tim juga mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu guru PKBM melalui pesan WhatsApp. Jawaban yang diterima adalah, "Kegiatan belajar hari Sabtu-Minggu, kalau totalnya langsung tanya ke Pak Iwan saja."
"Kita menduga adanya kejanggalan manipulasi data yang diinput ke Dapodik Pusat. Hal ini berbanding terbalik dengan temuan lapangan, terutama terkait jumlah daftar siswa. Sangat disayangkan sekali setelah investigasi, banyak sekali poin yang tidak sesuai dengan data resmi," ucap Bobon saat di minta keterangan.
Dalam waktu dekat, LSM GPBN juga akan melayangkan surat laporan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Aparat Penegak Hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

No comments:
Post a Comment