Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Al-Furqon Cibadak Kosong Saat Jam Kerja, Kepala dan Pengawas Tak di Tempat - konsumenpelakuusaha

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, 7 May 2026

Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Al-Furqon Cibadak Kosong Saat Jam Kerja, Kepala dan Pengawas Tak di Tempat

 


​CIBADAK – Kedisiplinan aparatur pelayanan publik kembali menjadi sorotan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Al-Furqon yang berlokasi di Kampung Pasir Garu, Kecamatan Cibadak, terpantau sepi dari pimpinan saat jam operasional berlangsung, Kamis (07/05).

​Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 13.00 WIB, suasana kantor nampak lengang. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait program pelayanan gizi, baik Kepala Kantor maupun petugas Pengawas tidak berada di tempat.


​Pimpinan Nihil

​Meski masih berada dalam jam kerja efektif, keberadaan pemangku kebijakan di Satuan Pelayanan tersebut tidak diketahui rimbanya. bahwa aktivitas di kantor tersebut memang tidak terlihat sibuk sejak siang hari. 

​Selain absennya pimpinan, kondisi fasilitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Al-Furqon juga sangat memprihatinkan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pencucian atau pembersihan ompreng (wadah makan) dilakukan di area yang tidak steril dan terbuka.

​Wadah-wadah makan yang seharusnya terjaga kebersihannya guna menyalurkan nutrisi bagi masyarakat tersebut tampak terpapar debu dan polusi lingkungan secara langsung. Tidak adanya pembatas atau ruang khusus sterilisasi dikhawatirkan dapat memicu kontaminasi bakteri yang membahayakan kesehatan penerima manfaat gizi.


​Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

​Absennya Kepala Kantor dan Pengawas secara bersamaan di jam krusial menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi manajemen dan pengawasan internal di lembaga tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan ketidakhadiran para petinggi Satuan Pelayanan Al-Furqon tersebut.

​Masyarakat berharap pihak berwenang di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten dapat memberikan teguran atau evaluasi terkait kedisiplinan pegawai di unit pelayanan Pasir Garu ini, demi memastikan hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan gizi tetap terpenuhi dengan prima.

No comments:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages