Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Republik Indonesia sebagai upaya krusial mencetak generasi emas, justru ternodai oleh oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang.
Kali ini sorotan tajam tertuju kepada (SPPG) yang berlokasi di Kp. Kampung Cadas Ngampar Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Alih-alih memberikan makanan sesuai standar pelayanan dan keamanan pangan, SPPG tersebut diduga mendistribusikan MBG jauh dari kata layak konsumsi
Kejadian ini bermula dari keluhan sejumlah wali murid di SD Negeri Tancang Desa Sukarame. Mereka mengeluhkan menu yang di terima anak-anaknya terkadang jauh dari kata layak konsumsi, buah-buahan dalam kondisi sudah bosok dan makanan sudah basi.
Polemik ini pun sontak memicu kecaman dan perhatian serius dari berbagai pihak kalangan aktivis pemerhati kebijakan pemerintah di Kabupaten Serang. Salah satunya datang dari pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang.
"Lagi-lagi kita di pertontonkan bagaimana program mulia Presiden Prabowo Subianto, jika di kelola oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bukan hanya menyia-nyiakan uang negara, tetapi juga mengancam kesehatan para siswa secara langsung,"tegas, Repiana, saat di wawancarai awak media ini.
Ia juga mendesak BGN Pusat segera laksanakan evaluasi dan tutup seluruh kegiatan operasional SPPG Desa Sukamenak.
"Saya menekankan kepada pihak BGN, agar laporan yang sudah di layangangkan terkait dugaan penyimpanan SPPG Desa Sukamenak, segera di tindaklanjuti secara professional dan transparan. Berhentikan dan tutup seluruh operasional SPPG itu karena sudah jelas melanggar aturan,"pungkasnya
Kecaman juga datang dari, Sukra pengurus Aktivis Serang Selatan, dengan nada bicara tajam dirinya mengungkapkan bahwa dugaan ketidakberesan distribusi pangan oleh SPPG Desa Sukamenak adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan mandat presiden.
"Program ini berdiri di atas tiga pilar utama, TNI, POLRI, dan Masyarakat. Jangan ada praktik bisnis yang merusak gizi anak bangsa. SPPG Desa Sukamenak seharusnya menjadi garda terdepan pemenuhan gizi, bukan justru menjadi penyalur busuk bagi siswa,"tegasnya
Ia juga menambahkan, jika anggaran APBN dikelola dengan mentalitas mencari keuntungan semata tanpa memedulikan standar kelayakan, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan.
"Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk mengevaluasi total penyedia jasa di SPPG Sukamenak,"tutupnya

No comments:
Post a Comment